POLHUKAM.ID -Pemerintah didorong menindaklanjuti usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto dan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Usulan itu sebelumnya disampaikan dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR RI periode 2019-2024 pada 25 September 2024.
Selain itu, MPR juga merekomendasikan pemulihan hak-hak Presiden pertama sekaligus Proklamator Kemerdekaan Soekarno.
“Tidak ada lagi ganjalan hukum maupun politik bagi negara untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Pak Harto,” kata Anggota DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.
Bamsoet mengatakan, sebagai salah satu bentuk penghormatan dan penghargaan kepada jasa-jasa Presiden Soeharto, MPR telah resmi mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
"Dengan demikian maka tidak ada ganjalan yang bisa menghalangi lagi saat negara memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada beliau," kata Bamsoet.
Keputusan untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, kata Bamsoet, akan menjadi langkah bersejarah dan simbol rekonsiliasi nasional.
"Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani menghormati pemimpinnya dan menempatkan sejarah secara adil, tanpa dipengaruhi oleh emosi politik masa lalu," pungkas Bamsoet
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Waketum PSI Datangi Rumah Jokowi, Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Kondisi Jokowi Makin Mengkhawatirkan, Warganet: Mungkin Rindu Gorong-gorong
Enam Bocoran Pertemuan Prabowo-Jokowi, Prof Ikrar: Prabowo Akan Habisi Geng Solo dan Oligarki
Rocky Gerung: Usul Jokowi Konyol Duetkan Prabowo-Gibran Dua Periode