Namun, Dede menekankan satu syarat kunci: calon presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik yang telah lolos verifikasi administrasi dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tinggal nanti apakah partainya masuk dalam verifikasi? Karena kan akan banyak sekali dengan kondisi kayak begini, akan banyak sekali partai," ucapnya. Ia mempertanyakan kemampuan Partai Gerakan Rakyat untuk memenuhi syarat verifikasi tersebut.
Demokrat: Deklarasi adalah Bagian dari Demokrasi
Meski menyoroti persoalan verifikasi, Dede Yusuf menghargai langkah Partai Gerakan Rakyat sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyebut pihaknya belum membahas revisi UU Partai Politik yang mengatur peserta pemilu.
"Tapi kalau misalnya ada partai mendeklarasikan saya pikir monggo, itu suatu hal yang bagus dalam alam demokrasi dengan presidential threshold 0 persen, silakan," pungkasnya.
Dengan demikian, meski jalan terbuka lebar pasca putusan MK, tantangan utama bagi partai baru seperti Gerakan Rakyat adalah membuktikan kelayakannya dengan lolos verifikasi KPU untuk dapat benar-benar mengusung Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Artikel Terkait
Restorative Justice atau Blunder? Misteri Pencabutan Tersangka Eggi-Damai dalam Kasus Ijazah Jokowi Terkuak
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra! Ini Alasan Krusial Jelang Jadi Deputi Gubernur BI
Pertemuan Rahasia Jokowi & Eggi: Kesepakatan Ijazah Palsu Terungkap, Ini Isi Understanding-nya!
Partai Baru Hanya Kendaraan Pragmatis? Ini Bahaya Catch-All Party Tanpa Ideologi