Jepang Resmi Bubarkan DPR, Pemilu Sela Akan Digelar Februari 2026
POLHUKAM.ID - Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi secara resmi mengumumkan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jepang pada Jumat, 23 Januari 2026. Langkah strategis ini akan segera diikuti dengan penyelenggaraan pemilu sela yang dijadwalkan pada 8 Februari 2026.
Pemilu sela ini bertujuan untuk mengisi kekosongan kursi di Majelis Rendah Jepang. Kontestasi politik ini menandai pemilu nasional pertama sejak Sanae Takaichi menduduki kursi perdana menteri pada Oktober 2025 lalu.
Pemilihan umum ini digelar dalam situasi politik yang dinamis, di mana koalisi pemerintah saat ini hanya menguasai mayoritas tipis di parlemen, sehingga membuat stabilitas pemerintahan rentan.
Respons Warganet Indonesia: "Bubarkan Juga DPR Indonesia!"
Keputusan pemerintah Jepang tersebut viral dan mendapat perhatian luas dari warganet Indonesia. Banyak yang menyampaikan harapan agar langkah serupa bisa diterapkan di Indonesia.
Artikel Terkait
OTT KPK Heboh! Bupati & Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap, Ini Kronologi Lengkapnya
Prabowo Buka Suara: Pejabat Ini Dinilai Mengecewakan & Bikin Bangsa Susah!
KPK vs Yaqut: Benarkah Prosedur Penyidikan Ini Sah? Ini Kata Ahli Hukum
Buni Yani Sebut Indonesia Tak Akan Maju Sebelum Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili?