Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ahmad Khozinudin Tegas Tolak Semua Tawaran Damai
POLHUKAM.ID - Ahmad Khozinudin, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, menegaskan bahwa strategi adu domba dan memecah belah perjuangan terus dijalankan untuk melemahkan upaya Roy Suryo dan kawan-kawan dalam membongkar kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Khozinudin menyampaikan hal ini melalui keterangan tertulis pada Senin, 26 Januari 2026. Ia menyoroti pemeriksaan terhadap Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Januari 2026, yang dinilainya sebagai bagian dari upaya tersebut.
"Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani diiming-imingi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan bayaran menghentikan perjuangan," tegas Khozinudin.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?
Prabowo dan Ancaman Penertiban Pengkritik: Benarkah Demokrasi Kita Semakin Muram?