Roy Suryo Dilarang Adu Argumen dengan Rismon Sianipar: Ini Penjelasan Kuasa Hukum
POLHUKAM.ID - Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan secara tegas melarang kliennya untuk meladeni tantangan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, untuk beradu argumentasi mengenai penelitian tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Larangan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, dalam keterangan pers pada Minggu, 15 Maret 2026.
Khozinudin beralasan, berdebat dengan pihak yang dianggap telah meruntuhkan wibawa dan reputasi kliennya tidak akan memberikan manfaat apa pun. Menurutnya, hal itu justru hanya akan merendahkan martabat dan kehormatan mereka sendiri.
Lebih lanjut, kuasa hukum tersebut menyoroti sejumlah kesalahan yang ditudingkan kepada Rismon Sianipar. Kesalahan pertama adalah keputusan Rismon untuk berdamai dengan Jokowi dengan dalih adanya penelitian baru.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bocorkan Detik-Detik Mengejutkan Saat Periksa Skripsi Jokowi Bareng Rismon & Roy Suryo
Prabowo Geram ke Pengamat: Saya Sudah Tahu Siapa yang Biayai, Akan Kami Tertibkan!
Menteri Keuangan Purbaya Bongkar Fakta: Analisis Ekonomi RI Hancur di TikTok & YouTube Ternyata Salah Besar!
Restorative Justice Jokowi vs Rismon: Tekanan Ijazah Jepang di Balik Permintaan Damai?