Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik—Ini Alasannya

- Senin, 11 Mei 2026 | 14:25 WIB
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik—Ini Alasannya

POLHUKAM.ID - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa utang pemerintah Indonesia mencapai Rp9.920,42 triliun per akhir Maret 2026. Angka ini meningkat Rp282,52 triliun dibandingkan posisi Desember 2025 yang sebesar Rp9.637,9 triliun.

Meskipun secara nominal mendekati angka psikologis Rp10.000 triliun, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini berada di level 40,75 persen. Angka ini masih jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara, yaitu sebesar 60 persen terhadap PDB.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan nominal tersebut. Ia membandingkan kondisi fiskal Indonesia dengan negara-negara maju dan tetangga yang memiliki rasio utang jauh lebih tinggi.

"Kan acuannya apa? Utang. Kalau kita lihat acuan yang paling ketat di Eropa, rasio utang ke PDB berapa? 60 persen. Kita masih jauh. Masih aman, masih sekitar 40-an (terhadap PDB), ke 40 lebih sedikit jadi aman," ujar Purbaya dalam press briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).

"Kita termasuk paling hati-hati dibanding negara-negara sekeliling kita, dibanding Amerika juga, dibanding Jepang apa Jepang 275," tuturnya.

Purbaya meminta publik untuk melihat utang dari sisi kapasitas bayar dan kemanfaatan ekonomi, bukan sekadar melihat tumpukan angkanya. Ia menganalogikan utang pemerintah seperti perusahaan besar yang melakukan pinjaman untuk mengembangkan skala usahanya.

Halaman:

Komentar