Salah satu PR besar di dunia perpolitikan Indonesia adalah menyelesaikan masalah polarisasi yang kian hari dirasa makin tajam. Polarisasi atau pembelahan di masyarakat makin terasa jika sudah berkaitan dukung-mendukung calon pemimpin. Terlebih jika hanya dua pasangan calon.
Hal ini disadari PKS sehingg amenurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi, pihaknya memperjuangkan adanya lebih dari dua pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024. Tujuannya demi mencegah terjadinya polarisasi.
"PKS memperjuangkan adanya pasang calon lebih dari dua pada pilpres (pemilihan presiden) mendatang. Hal Ini untuk menghindari adanya polarisasi bangsa. Kami tidak ingin adanya keterbelahan," kata Aboe, saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Reformasi Partai Politik: Meneguhkan Perannya sebagai Pilar Utama Demokrasi", sebagaimana dipantau dalam kanal YouTube FISIP UMJ, di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Oleh karena itu, lanjut dia, sejak merayakan Milad Ke-20 PKS, partai ini mulai membangun komunikasi politik dengan berbagai partai politik, seperti melalui tindakan melobi sejumlah partai politik (parpol) dan memfasilitasi perjodohan antara parpol dalam mengusung calon presiden (capres). Menurut Aboe, perjuangan menghadirkan lebih dari dua pasangan calon dalam Pilpres 2024 juga merupakan wujud dari upaya PKS untuk menjalankan salah satu peran partai politik, yakni peran sebagai sarana pengatur konflik.
"Sejak sekarang (untuk menghadirkan lebih dari dua paslon presiden-wakil presiden), kami melakukan lobi-lobi (dengan parpol), masih berlanjut, masih panjang waktunya. Paling tidak, masih satu tengah tahun lagi. Ini sebenarnya adalah bagian dari peran parpol sebagai pengatur konflik," kata dia.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara