Ferdy Sambo bisa Dipecat dari kepolisian jika ditemukan melakukan pelanggaran etik secara berat dalam kasus meninggalnya Brigadir Joshua dengan menghilangkan barang bukti pistol, merusak TKP.
“Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik Ferdy dapat dipecat,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (7/8/2022).
Kata Sugeng, pelanggaran kode etik juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP Jo pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 56. Ancamannya 5 tahun penjara,” jelasnya.
Sugeng mengatakan, Ferdy Sambo bisa ditahan untuk pemeriksaan kasus terbunuhnya Brigadir Joshua.
“Bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir Joshua yang diusut dengan Pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP,” paparnya.
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
DPR RI Protes Rencana Dedi Mulyadi Sekolahkan Siswa Bermasalah ke Barak Militer
Desakan Pemakzulan Wapres Makin Nyaring, Aktivis 98: Kehadiran Gibran Sejarah Buruk bagi Orang Waras
Waketum Projo Kelabakan Ditanya Roy Suryo soal Ijazah Asli Jokowi
IRONI! Gegara Sang Ayah Dukung Pemakzulan Gibran, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Putra Try Sutrisno Kini Dimutasi