Ferdy Sambo bisa Dipecat dari kepolisian jika ditemukan melakukan pelanggaran etik secara berat dalam kasus meninggalnya Brigadir Joshua dengan menghilangkan barang bukti pistol, merusak TKP.
“Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik Ferdy dapat dipecat,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (7/8/2022).
Kata Sugeng, pelanggaran kode etik juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP Jo pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 56. Ancamannya 5 tahun penjara,” jelasnya.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?