Sugeng mengatakan, Ferdy Sambo bisa ditahan untuk pemeriksaan kasus terbunuhnya Brigadir Joshua.
“Bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir Joshua yang diusut dengan Pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP,” paparnya.
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara