Sugeng mengatakan, Ferdy Sambo bisa ditahan untuk pemeriksaan kasus terbunuhnya Brigadir Joshua.
“Bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir Joshua yang diusut dengan Pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP,” paparnya.
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Khawatir, Ini Buktinya!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Besarnya, Tapi Ini Alasannya!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik – Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun! Menkeu Buka Suara: Jangan Panik, Ini Alasannya