Sugeng mengatakan, Ferdy Sambo bisa ditahan untuk pemeriksaan kasus terbunuhnya Brigadir Joshua.
“Bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir Joshua yang diusut dengan Pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP,” paparnya.
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang