Ferdy Sambo bisa Dipecat dari kepolisian jika ditemukan melakukan pelanggaran etik secara berat dalam kasus meninggalnya Brigadir Joshua dengan menghilangkan barang bukti pistol, merusak TKP.
“Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik Ferdy dapat dipecat,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (7/8/2022).
Kata Sugeng, pelanggaran kode etik juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP Jo pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 56. Ancamannya 5 tahun penjara,” jelasnya.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara