“Kasus-kasus di Maluku yang sering distigma sebagai gerakan separatis harus kita sandarkan pada aspek kemanusiaan, keadilan juga sebab musababnya. Logika berpikir anak sekokah dasar juga cukup untuk menjawab bahwa sekumpulan kasus itu, apakah selembar bendera yang terbuat dari kain dapat membahayakan kepala negara apalagi menggulingkan pemerintahan? apakah dengan keinginan menentukan nasib sendiri berarti jatuhnya sebuah pemerintahan?” tanya Adhy.
Kata Adhy, hukum harus memberikan rasa keadilan semua warga negara walaupun berbeda pandangan politiknya.
“Ini yang harus benar-benar kita lihat sehingga menempatkan hukum sebagai instrumen yang vital dalam bernegara yang mampu memberikan keadilan bukan malah menjadikan hukum untuk mengkriminalisasikan orang-orang yang berbeda pandangan politik. Jangan pernah campur adukan persoalan politik dengan kemanusiaan,” paparnya
Untuk memberikan rasa keadilan dan implementasi dari komitmen Presiden Jokowi terkait HAM, mantan Wali Kota Solo itu cukup memberikan amnesti dan abolisi kepada aktivis RMS. “Ini tidak bertentangan dengan Undang undang justru dijamin dan diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Terlebih lagi amnesti bukan perkara baru di Indonesia,” ungkapnya.
Presiden Soekarno pernah memberikan amnesti dan abolisi bagi mereka yang terlibat pemberontakan DI/TII melalui Keppres No. 303 Tahun 1959.
Bahkan pada tahun 2015 dan 2019, Presiden Jokowi sendiri juga pernah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dengan sebuah pertimbangan kemanusiaan dan juga kepada lima tahanan politik Papua.
Ataukah memang ada perlakuan yang berbeda terhadap para prisoners of consience di Maluku?
Kata Adhy, Pemerintah jangan menganggap kecil persoalan yang terjadi di Maluku. Semakin orang itu tertindas maka semakin besar rasa ingin memberontak itu terbangun.
“Saya ingin sampaikan bahwa sampai hari ini saudara saudara di Maluku itu masih merupakan bagian dari Republik ini jika ketidakadilan, penindasan, sikap over represif selalu mereka dapatkan maka saya yakin Maluku akan dengan tegas mempertanyakan posisi dan status mereka dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Adhy.
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara