Presiden Joko Widodo (Jokowo) tidak menjalankan konstitusional dan rasa kemanusiaan yang belum memberikan amnesti tahanan politik di Maluku.
“Para tapol di Maluku yang tak kunjung mendapat amnesti dari negara melalui Tuan Presiden Joko Widodo merupakan sikap pemerintah yang tidak konstitusional dan tidak mengutamakan persoalan kemanusiaan di atas urusan politik,” kata mantan Menlu RMS Umar Santi/Lestaluhu kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Aktivis RMS bukan kriminal tetapi hanya menyampaikan pendapat melalui ekspresi politik terkait kondisi Maluku yang masih belum merasakan keadilan dari pemerintah pusat.
“Cobalah kita realistis melihat kondisi Maluku yang begitu kaya akan sumber daya alamnya namun rakyatnya miskin bahkan presiden Jokowi sendiri telah menetapkan 8 dari 11 kabupaten kota di maluku sebagai daerah tertinggal melalui Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal,” paparnya.
Maluku tetap dieksploitasi kekayaannya dan rakyat dibiarkan melarat. Para aktivis yang menyuarakan ketidakadilan ditangkap dan tidak ada ampunan dari pemerintah. Bahkan negara selalu mengunakan stigma separatis yang tidak pernah bisa dibuktikan oleh negara.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?