POLHUKAM.ID -Bersih-bersih di internal lembaga pemerintahan dari pegawai yang kerap melakukan pelanggaran terus dilakukan, salah satunya oleh Kejaksaan Agung RI.
Terbaru, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin, resmi dicopot karena diduga terlibat pungutan liar atau pungli dan kasus narkoba.
Selain Andi, tiga oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun juga dimutasi. Mereka adalah AB yang menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, MA sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta SU yang kesehariannya menjabat sebagai seorang Kasubsi.
Menyikapi hal ini, Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin menekankan tidak pandang bulu dalam menindak tegas setiap perkara internal.
Artikel Terkait
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik – Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun! Menkeu Buka Suara: Jangan Panik, Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun di Maret 2026, Menkeu Purbaya Buka Suara: Rasio Masih Aman?
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Masih Aman, Jangan Lihat Negatif Terus!