POLHUKAM.ID -Bersih-bersih di internal lembaga pemerintahan dari pegawai yang kerap melakukan pelanggaran terus dilakukan, salah satunya oleh Kejaksaan Agung RI.
Terbaru, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin, resmi dicopot karena diduga terlibat pungutan liar atau pungli dan kasus narkoba.
Selain Andi, tiga oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun juga dimutasi. Mereka adalah AB yang menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, MA sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta SU yang kesehariannya menjabat sebagai seorang Kasubsi.
Menyikapi hal ini, Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin menekankan tidak pandang bulu dalam menindak tegas setiap perkara internal.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?