POLHUKAM.ID -Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) soal pemecatannya dari Partai Demokrat.
Pemecatan ini buntut dari inisiatif sejumlah kader Demokrat termasuk Jhoni Allen yang mendeklarasikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dengan keluarnya keputusan ini, membuat Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon semakin yakin jika Mahkamah Agung akan menolak PK yang diajukan Moeldoko dalam perkara kepengurusan Partai Demokrat.
"Untuk itu sekarang keduanya tidak lagi punya legal standing mengaku sebagai kader Demokrat. Dengan fakta hukum baru ini, semakin mempertegas harusnya sekarang 5000 persen PK Moeldoko di tolak MA," kata Jansen lewat Twitternya, Rabu (14/6).
Magister Hukum jebolan Universitas Indonesia (UI) itu kembali menegaskan bahwa Moeldoko tidak mungkin jadi Ketua Umum Partai Demokrat lantaran sejak awal tidak pernah menjadi kader.
"Termasuk namanya tidak ada di Sipol Parpol yang resmi dikelola Komisi Pemilihan Umum negara," tegasnya.
Jansen dan kader Demokrat lainnya percaya Hakim Mahkamah Agung akan memutuskan hal yang benar pada perkara ini.
"No Justice, No Peace. Sehat selalu kami doakan untuk Yang Mulia semua," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Silfester Matutina Jadi Komisaris BUMN Langgar Aturan: Munculkan Risiko Reputasi dan Kinerja BUMN Pangan!
Legislator Golkar Ngaku Sulit Cari Uang Halal di DPR, Pengamat: Terlanjur Makan Duit Haram
Nusron Minta Maaf Sebut Semua Tanah Milik Negara, DPR: Segera Berantas Mafia!
Dedi Mulyadi: Gubernur Konten Bro, Mantep Tenan!