POLHUKAM.ID - Isu dinasti politik kembali menerpa keluarga Presiden Joko Widodo setelah disentil politisi senior PDIP, Panda Nababan lantaran menganggap karier anak-anaknya instan sebagai kepala daerah.
Isu dinasti politik ini sejatinya bukan hal baru dialamatkan kepada keluarga Presiden Jokowi. Sejak resmi terlibat politik, putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan menantunya, Bobby Afif Nasution memang kerap diterpa isu tak sedap.
Lantas, bagaimana memaknai praktik dinasti politik jika merujuk pada undang-undang?
Dekan FISIP Universitas Sutomo, Yusak Farchan mengurai, aturan mengenai dinasti politik pernah diatur dalam UU Pilkada.
“Norma hukum yang melarang politik dinasti dalam Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015,” ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/7).
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang