POLHUKAM.ID - Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu, ikut menyoroti kehadiran bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo di hari kerja.
Adapun Ganjar mengaku telah izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pertemuan tersebut.
Namun, Said Didu justru mempertanyakan pengakuan tersebut. Sebab, menurutnya tidak ada aturan cuti setengah hari.
“Tidak ada aturan cuti setengah hari, bahkan di berbagai instansi kalau mau cuti minimum 3 hari,” cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat Rabu (19/7/2023).
Karena itu, dirinya pun menantang jika ada aturan yang mengakomodir cuti setengah hari.
“Tunjukkan kalau ada aturan boleh cuti setengah hari,” pungkasnya.
Sumber: populis
Artikel Terkait
Jejak Misterius Relawan Asal Solo, Diduga Otak Pembuatan Ijazah di Pasar Pramuka, Menghilang sejak Kasus Bambang Tri
Partai Ummat Bergolak, Kader Gugat AD/ART
4 Pulau Sengketa Aceh dan Sumut Kembali Disorot, Pakar Hukum Dukung Evaluasi Ulang
Keputusan Mendagri Soal Empat Pulau Aceh Jahat dan Harus Dicabut