Akan tetapi, harus dilihat argumentasi dan konteksnya, atau bahkan makna konotatifnya secara semiotik.
"Dengan tonton atau baca menyeluruh, maka kita akan menemukan argumen dan konteksnya," terang Ubedilah.
Jika pernyataan Rocky Gerung kemudian dilaporkan oleh relawan Joko Widodo ke Polri sebagai penghinaan terhadap presiden, Ubedilah berpendapat bahwa hal tersebut merupakan cara reaktif yang cenderung represif dan tidak intelektual.
Apalagi, kata Ubedilah, relawan dalam konteks pelaporan tersebut bukan sebagai korban dari apa yang mereka sebut sebagai penghinaan. Relawan tidak memiliki legal standing sebagai korban.
Berbeda jika Jokowi yang melaporkan langsung memungkinkan akan direspon Bareskrim karena Jokowi sebagai korban dan proses hukum akan berjalan. Namun itu juga akan menjadi masalah besar bagi Jokowi. Sebab, akan semakin banyak penjelasan Rocky Gerung di meja pengadilan untuk membuktikan dalilnya tentang “bajingan”, “tolol” dan “pengecut”.
“Borok-borok kekuasaan akan diumbar di meja pengadilan dan situasi politik mungkin akan memanas. Sampai di situ saya tidak percaya Jokowi akan berani hadapi situasi itu," pungkas Ubedilah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bahlil Berani Tantang Mafia Impor: Demi Merah Putih, Nyawa Saya Korbankan untuk Swasembada Energi!
Luhut Tantang Bukti Saham Toba Pulp: Saya Jengkel, Justru Ingin Tutup Pabriknya!
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ini Solusi Revolusioner Mereka untuk Hentikan Politik Uang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Blusukan ke Wonosobo, Apa Hasil Tinjauan SPPG Kalikajar?