POLHUKAM.ID -Dasar aturan baru yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB), dipertanyakan.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu bahkan memohon penjelasan langsung dari Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo lewat akun media sosial X, Selasa pagi (19/9).
“Mohon penjelasan apa dasar hukum Menkeu menjamin APBN untuk bayar utang PT KCIC ke China,” tanya Said Didu.
Menurutnya, setiap rupiah dalam perencanaan penggunaan APBN harus melalui persetujuan DPR. Di satu sisi pemerintah juga tidak boleh menjadikan APBN sebagai penjamin utang.
Artikel Terkait
Tuduhan Penistaan Agama ke Jusuf Kalla: Benarkah Sah Secara Hukum? Ini Kata Analisis!
Motor Rp42 Juta & Kaos Kaki Rp100 Ribu: Benarkah Anggaran Gizi Nasional untuk Rakyat?
Viral! Ketua PP Pemuda Katolik Diperiksa Polda, Ini Isi Ceramah Jusuf Kalla yang Dilaporkan
Jusuf Kalla Dituding Rusak Kerukunan: Potong Konten atau Ujaran Intoleran?