Jadi, ia menilai Puan tidak boleh otoriter dalam memimpin Rapat Paripurna. Puan harus demokratis dengan memberi peluang yang sama kepada setiap anggota DPR RI untuk menjalankan hak konstitusinya.
"Kiranya Puan harus menyadari dirinya bukan atasan dari anggota DPR RI. Karena itu, Puan tidak boleh mengkebiri hak konstitusi anggota DPR RI," kata dia.
Baca Juga: Terkait Capres Pilihan Nasdem, Surya Paloh Mengaku Mencari...
Sebelumnya diketahui, Puan Maharani diduga kembali mematikan mikrofon atau mik anggota dewan saat menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna Masa Sidang V 2022-2023 pada (24/5/2022).
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara