POLHUKAM.ID -Massa yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Demokrasi kawal Reformasi (FMD Reformasi) meminta Mahkamah Konstituti (MK) menjaga marwah lembaga kenegaraannya dengan tidak mudah diintervensi oleh siapapun dalam mengambil keputusan.
Termasuk terkait wacana mendorong Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.
Sebab, uji materiil Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) banyak dihubungkan dengan Gibran.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, massa FMD Reformasi melakukan orasi di pintu masuk silang Monumen Nasional (Monas) atau dekat IRTI, Jakarta Pusat, Senin siang (16/10).
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang