POLHUKAM.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asal berpengalaman sebagai kepala daerah, akan mengubah konstelasi politik secara drastis.
Putusan ini seolah membuka ruang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Jika benar demikian, maka Direktur Visi Indonesia Strategis, Abdul Hamied memprediksi hubungan Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri semakin menegang.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?