POLHUKAM.ID -Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo meminta para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mundur dari jabatannya.
Permintaan itu disampaikan agar marwah hakim MK sebagai negarawan tetap terjaga, usai membuat putusan yang membolehkan usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan ini seolah membukakan peluang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang digadang akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Demokrat Sindir PSI Soal Revisi UU KPK: Kami di Dalam, Kamu di Mana?
Tembok Ratapan Solo di Google Maps: Ancaman Nyata bagi Masa Depan PSI Pasca-Jokowi?
Jokowi Klaim Tak Teken Revisi UU KPK 2019, Tapi Pengamat Beberkan Fakta Mengejutkan Ini
Gibran Jadi Bumerang Prabowo di Pilpres 2029? 3 Alasan Analis Prediksi Duet Ini Berisiko