"Saya dulu pernah terpedaya oleh Anwar Usman ketika menyatakan bahwa dia hanya takut kepada Allah itu di awal-awal menjadi ketua MK. Ternyata dia lebih takut kepada kakak iparnya Presiden Jokowi daripada takut pada Tuhan yang maha kuasa," pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
Sumber: wartaekonomi.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Usai Temui Jokowi: Minta Cekal Dicabut, Benarkah untuk Berobat?
Buni Yani Bongkar Taktik Jokowi Terima Eggi-Damai: Pecah Belah atau Jebakan Politik?
Roy Suryo Sindir Keras Eggi & Damai Usai Temui Jokowi: Ini Bedanya Pejuang dan Pecundang!
Roy Suryo Sindir Keras Eggi-Damai Usai Sowan ke Jokowi: Cuma Segitu, Kalian Pecundang!