POLHUKAM.ID - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki konflik kepentingan menjadi anggota MKMK. Dia ditugaskan sebagai salah satu pihak untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Hal tersebut diungkap Jimly, saat mendengar klarifikasi pelapor di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Jimly menekankan, bahwa dirinya sudah tidak lagi mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meskipun saat ini dirinya masih menjadi anggota DPD. Untuk itu, masyarakat dan sejumlah pihak yakin bahwa Jimly tak memiliki konflik kepentingan kedepannya.
"Saya juga dipersoalkan orang ini. Saya kan anggota DPD, anggota MPR. Makanya saya semula nggak bersedia ini. Cuma saya diyakinkan tidak ada konflik kepentingan karena, Pak Jimly tidak nyalon lagi untuk pemilu yang akan datang," kata Jimly di ruang sidang MK RI, Kamis, 26 Oktober 2023.
Jimly mengatakan, bahwa dirinya siap menghadapi sengketa pemilu agar berjalan dengan lancar tanpa konflik kepentingan manapun. Sebab dia tidak lagi berurusan dengan Pemilu 2024, tidak mencalonkan diri lagi.
"Artinya tidak ada konflik kepentingan karena saya tidak nyalon lagi sehingga nanti waktu perselisihan hasil pemilu tidak ada masalah," katanya.
MK Terpuruk
Jimly juga menyinggung soal beban sejarah MK yang tak terlupakan. Jimly merupakan salah satu pendiri MK, maka itu ia bersedia menjadi Majelis Kehormatan untuk mengangkat marwah MK yang anjlok pasca putusan capres-cawapres beberapa waktu lalu.
Artikel Terkait
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?