POLHUKAM.ID -Wacana penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyikapi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres yang dicetuskan politikus PDIP Masinton Pasaribu terindikasi hanya untuk menjelekan nama Presiden Joko Widodo.
Demikian pandangan pengamat politik Citra Institute, Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/11).
Sebab menurutnya, putusan MK 90/PUU-XXI/2023 membuka kesempatan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakbuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
"Patut dicurigai, hak angket sekadar ngotot di awal, kemudian kehilangan tenaganya di akhir. Setidaknya (hak angket) sudah membuat nama Presiden Jokowi dan Gibran negatif," kata Efriza.
Efriza juga mensinyalir, Masinton sengaja melayangkan hak angket untuk mendapat keuntungan elektoral. Karena, hal itu pernah terjadi pada masa sebelum pemerintahan Presiden Jokowi.
"Hak angket ini disinyalir layaknya hak angket lainnya, yang pernah dilakukan oleh partai pendukung pemerintah sekarang untuk sekadar mendapatkan respons positif, seperti hak angket Century," kata Efriza.
Belajar dari hak angket Century, Efriza meyakini langkah kader PDIP untuk memprotes putusan MK hanya sekadar menyingkap nama-nama saja tanpa ada upaya serius penyelesaian.
"Bahkan, sebenarnya PDIP melakukan hal janggal, karena Jokowi masih sebagai kader PDIP, partainya yang mengusung Jokowi," demikian Efriza.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sri Radjasa Ungkap Listyo Sigit Persekusi dan Cari Kesalahan Calon Kapolri Pilihan Prabowo
Mengurai Benang Kusut Ijazah Gibran, Entrepreneur Ini Sebut Pembelaan Dian Hunafa Bohong!
Inilah Tiga Jurus Maut Tim Reformasi Internal Polri Untuk Berantas Budaya Buruk Kepolisian
Pakar HTN Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!