Soal prinsip jujur dan adil dalam pelaksanaan Pilpres 2024, Mahfud mempercayakan hal itu kepada aparatur negara, meski putusan MKMK tidak berdampak pada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Di mana putusan MK itu terkait gugatan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A, diduga untuk memuluskan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden 2024.
"Yang menjamin (prinsip jujur dan adil berjalan) Panglima TNI sudah menjamin, Kapolri sudah menjamin," ucap Mahfud.
"Yang jelas, kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai. Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan. Karena putusan MK itu sudah mengikat," sambungnya.
Oleh karena itu, Mahfud santai-santai saja harus berhadapan dengan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024. Meskipun ada hal tidak wajar dalam putusan uji materiil ketentuan usia minimum capres-cawapres yang diatur Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu oleh MK.
"(Pilpres 2024) harus berjalan dengan pasangan (capres dan cawapres) yang ada," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Standar Ganda Nuklir: Mengapa Israel Tak Pernah Disoal Punya Senjata Atom?
Partai Demokrat Bongkar Standar Ganda AS-Israel: Serangan ke Iran Picu Terorisme Baru?
Innalillahi! Try Sutrisno Wafat: Kisah Wapres ke-6 RI dari Medan Perang ke Istana
Rocky Gerung Peringatkan Prabowo: Risiko Jadi Mediator Iran-AS dan Fakta Tuduhan Agen Amerika