Dia menilai, tindakan ratusan kepala desa dalam acara tersebut telah melanggar Pasal 280 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang intinya melarang aparat desa untuk memberikan dukungan kepada peserta pemilihan.
"Prinsipnya deklarasi Apdesi dalam mendukung salah satu calon peserta pemilu merupakan niat jahat untuk mengkhianati Indonesia," kritik Paramita.
Maka dari itu, Mita sapaan akrabnya, mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses secara hukum kegiatan Apdesi yang menyampaikan dukungan kepada Prabowo-Gibran.
"Jadi apabila tidak ditindaklanjuti (Bawaslu) atau terkesan membiarkan fenomena ini terjadi pada Pilpres 2024, maka pada momen itulah pengkhianatan terhadap norma aturan negara hukum secara kolektif dilakukan oleh bangsa kita," tuturnya.
"Baik yang melanggar netralitasnya maupun oleh pihak yang tidak menegakkan aturan yang berlaku, atau bahkan terkesan tidak serius mempersoalkan fenomena tersebut," pungkas Mita.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?