POLHUKAM.ID -Konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari dipertanyakan dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) peserta Pilpres 2024.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai, KPU RI, seharusnya berpegang peraturan yang telah ditetapkan, yakni menggelar debat Pilpres 2024 sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Namun terbaru, KPU RI memutuskan untuk tetap menggelar debat sebanyak lima kali, namun formatnya debat capres dan cawapres tidak dipisah sebagaimana pada pemilu sebelumnya.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara