POLHUKAM.ID - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI secara tegas menolak kehadiran Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pasalnya, dalam draf RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan, jika gubernur dan wakil gubernur tidak dilakukan dalam siatem pemilihan kepala daerah (Pilkada), maka sangat mengebiei hak-hak demokrasi masyarakat Jakarta.
"PKS menolak RUU DKJ. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta. Kita sudah otonomi daerah satu tingkat, cuma ada DPRD Provinsi, tidak ada DPRD Kabupaten/Kota dan juga tidak ada pemilihan Bupati/Wali Kota. Hanya ada pemilihan langsung di Gubernur," kata Mardani kepada JawaPos.com, Rabu (6/12).
Ketua DPP PKS itu menyebut, pemerintah pusat seperti alergi terhadap proses demokrasi. Sebab, tak seharusnya jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.
"Tidak bijak, kian menunjukkan bahwa pemerintah alergi dengan demokrasi. Padahal demokrasi menjaga NKRI dengan kokoh," tegas Mardani.
Sebagaimana diketahui, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
Artikel Terkait
Listyo Sigit Naikkan Sejumlah Komjen, Prof Ikrar Beber Jurus Penyelamatan Keluarga Jokowi
DPR Kena Prank! Dana Reses Rp702 M Bikin Tak Sedih Tunjangan Rumah Dihapus
Prabowo vs Geng Solo: Momen Penegakan Hukum yang Dinanti Rakyat
Profesor Ikrar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Syarat Wapres RI Hanya Lulusan SD?