POLHUKAM.ID -Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta tegas menolak aturan dalam Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Terutama, terkait jabatan gubernur Jakarta dipilih oleh presiden.
Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap, mengatakan penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden merupakan sebuah kemunduran dan akan mematikan hak demokrasi warga Jakarta.
"Kami menilai penunjukan gubernur oleh presiden, akan membunuh hak masyarakat untuk memilih langsung pemimpinnya," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (7/12).
Lebih lanjut, Ari berharap DPR RI sebagai inisiator dari RUU DKJ ini dapat benar-benar mendengarkan aspirasi dari masyarakat sebelum draf itu disahkan menjadi undang-undang.
Artikel Terkait
Masa Depan Suram PSI? Analis Beberkan Risiko Fatal Andalkan Jokowi dan Kaesang
Prabowo Bebas Pilih Cawapres 2029: Gibran Bukan Satu-satunya Pilihan, Ini Kata Analis!
Gerindra Serukan Prabowo 2 Periode, Tapi Tanpa Gibran: Awal Pecah Kongsi Jelang Pilpres 2029?
Prabowo-Gibran 2029? Ternyata Kursi Cawapres Justru Akan Jadi Rebutan Sengit!