POLHUKAM.ID -Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta tegas menolak aturan dalam Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Terutama, terkait jabatan gubernur Jakarta dipilih oleh presiden.
Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap, mengatakan penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden merupakan sebuah kemunduran dan akan mematikan hak demokrasi warga Jakarta.
"Kami menilai penunjukan gubernur oleh presiden, akan membunuh hak masyarakat untuk memilih langsung pemimpinnya," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (7/12).
Lebih lanjut, Ari berharap DPR RI sebagai inisiator dari RUU DKJ ini dapat benar-benar mendengarkan aspirasi dari masyarakat sebelum draf itu disahkan menjadi undang-undang.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara