POLHUKAM.ID -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didorong segera melakukan klarifikasi terkait pengakuannya yang diminta menghentikan pengusutan kasus korupsi e-KTP oleh Presiden Joko Widodo.
Demikian penegasan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih merespons pernyataan Agus Rahardjo tentang penghentian kasus e-KTP oleh Presiden Jokowi.
Yenti berpendapat bahwa perlunya klarifikasi dari Agus Rahardjo agar masyarakat mengetahui kebenaran duduk perkaranya.
"Harus diklarifikasi. Masyarakat terlanjur tahu. Pasti salah satu ada yang dusta, menyampaikan yang tidak benar," kata Yenti dikutip Minggu (17/12).
Yenti menilai pernyataan Agus Rahardjo sangat berpengaruh terhadap reputasi atau marwah Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?