Baca Juga: Capres Anies Optimistis Warga Sumsel Mendukung Gerakan Perubahan yang Diusungnya di Pilpres 2024
Pada kesempatan itu, Mahfud juga mengingatkan dampak buruk apabila seseorang tidak ikut berpartisipasi pada Pemilu tahun 2024. Ia menganalogikan 100 orang diundang memilih calon pemimpin namun yang memberikan suara hanya 35 orang.
Maka suara dari 35 tersebut yang akan menjadi penentu selama lima tahun ke depan. Sementara, 65 individu yang tidak ikut pemilu secara mutlak harus mengikuti kebijakan pemimpin yang lahir dari suara 35 konstituen tadi.
"Orang yang tidak ikut berpartisipasi pada pemilu itu bisa menjadi korban dari keputusan politik, karena pemilih yang tidak hadir itu kepemimpinannya diwakili oleh orang yang memilih," tuturnya.
Terakhir, pihak-pihak yang tidak ikut memilih maka secara mutlak juga terikat kepada aturan atau keputusan politik yang diambil oleh pihak yang menang dalam pesta demokrasi lima tahunan.
Sebagai contoh, jika pemerintah menaikkan pajak pelayaran namun kelompok yang tidak ikut memilih tadi menentang dengan dalih tidak ikut berpartisipasi saat pemilu, maka hal itu tidak bisa diterima. Sebab, setiap individu harus mengikuti aturan yang dikeluarkan negara.
"Keputusan yang menang itu mengikat yang kalah," dia menambahkan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara