polhukam.id - Dikabulkannya gugatan oleh Mahkamah Konsitusi (MK), membuat Wali Kota Bogor Bima Arya cs masih menjabat hingga April 2024.
Ya, MK menerima gugatan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Otomatis, para kepala daerah angkatan yang Pilkadanya pada 2018 dan dilantik 2019 batal berakhir Desember ini.
Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi mengucapkan, selamat kepada Bima Arya dan Dedie A Rachim selaku Walikota dan Wakil Wali Kota Bogor atas dikabulkannya oleh MK mengenai uji materi pasal 201 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang pilkada serentak.
Putusan tersebut dibuktikan dengan terbitanya surat keputusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023.
Dikabulkannya gugatan tersebut, bisa disimpulkan Bima Arya dan Dedie A Rachim tidak berakhir bulan Desember 2023, tapi bulan april 2024.
Artikel Terkait
Jokowi Bongkar Fakta Rumah Pensiun Colomadu: Bukan untuk Tinggal, Ternyata untuk Ini!
Rahasia Di Balik Pertemuan Tertutup Prabowo dan Dasco di Widya Chandra Terungkap!
Jokowi Dianggap Inkonisten, Benarkah Kebijakannya Buka Peluang Korupsi?
Ijazah Jokowi Palsu? Survei Buktikan Mayoritas Masyarakat Justru Tidak Percaya