polhukam.id - Dikabulkannya gugatan oleh Mahkamah Konsitusi (MK), membuat Wali Kota Bogor Bima Arya cs masih menjabat hingga April 2024.
Ya, MK menerima gugatan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Otomatis, para kepala daerah angkatan yang Pilkadanya pada 2018 dan dilantik 2019 batal berakhir Desember ini.
Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi mengucapkan, selamat kepada Bima Arya dan Dedie A Rachim selaku Walikota dan Wakil Wali Kota Bogor atas dikabulkannya oleh MK mengenai uji materi pasal 201 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang pilkada serentak.
Putusan tersebut dibuktikan dengan terbitanya surat keputusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023.
Dikabulkannya gugatan tersebut, bisa disimpulkan Bima Arya dan Dedie A Rachim tidak berakhir bulan Desember 2023, tapi bulan april 2024.
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?