Baca Juga: Diduga Melakukan Intervensi dan Pengancaman, Masyarakat Geruduk Kantor Camat Rupat
"Dan kedua caleg DPR RI ini punya hubungan keluarga, namun beda partai. Tapi sama-sama dari dapil yang sama," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Jamaluddin meminta kepada para kades se-Inhil agar berhati-hati dan jangan terpengaruh atas ajakan dari caleg tersebut.
"Setahu saya, kades yang ikut bermain politik praktis bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sesuai undang-undang pemilu," jelasnya.
Baca Juga: Jangan Menghina Peserta Pemilu, Hati-hati Ancaman Pidana, PPI Riau Minta Bawaslu Pantau Kampanye di Medsos
Selain itu, Jamaluddin meminta Bawaslu untuk lebih jeli dalam melakukan pengawasan Pemilu. "Kita minta Bawaslu lebih awas dalam bekerja," harap Jamaluddin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal menegaskan, pengawasan Kades menjadi atensi lembaga pengawas Pemilu itu. Artinya, Kades jangan main-main di dalam perhelatan, apalagi melakukan politik praktis jika tidak ingin ditindak oleh Bawaslu.
"Bawaslu punya fokus khusus untuk melakukan pengawasan terhadap aktifitas kepala desa," tegas Alnofrizal.
Seperti diketahui, dalam pasal 490 dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dalam pasal tersebut disampaikan, kades yang melakukan tindakan menguntungkan peserta bisa dikenakan sanksi pidana penjara.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riaumakmur.com
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?