polhukam.id - Tim Pemenangan berikan tanggapan mengenai caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diduga telah menyalahi aturan AD/ART Partai.
Pada konferensi pers internal sebelumnya, KH Agus Malik selaku tim pemenangan caleg A Epung mengatakan, bahwa pihak DPC PPP Ciamis mengungkapkan tidak ada didiskualifikasi.
“Ada ungkapan pada saat konferensi pers kemarin tentang kami, bahwa tidak adanya didiskualifikasi,” ungkap Agus, saat ditemui polhukam.id di Halaman Gedung Islamic Centre Kabupaten Ciamis, Rabu, 27 Desember 2023.
Namun, Agus menjelaskan dalam video unggahannya yang beredar di media sosial melalui akun TikTok @zieguzmaliex.
“Tapi di video saya kan kalau bahasa sekarangnya itu didiskualifikasi,” kata Agus.
Menurut Agus, Caleg DPRD Kabupaten Ciamis nomor urut 2 Dapil 3 dari PPP Asep Saepul Khiar, yang telah melanggar aturan AD/ART Partai itu telah menerima keputusan tersebut.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara