“Mangkanya kalau dalam bahasa Sunda itu ‘Diiwalkeun’ (Dikecualikan) bukan disingkirkan, karena kami sudah melanggar dan kami menerima itu,” ucapnya.
Tetapi hal membuatnya tidak menerima itu adalah mengenai ungkapan dalam pesan singkat WhatsApp yang memberikan informasi harus menurunkan semua baliho dan telah melanggar kode etik.
“Coba ungkapannya begini di WA-nya, ‘Tolong turunkan baliho yang ada paslon yang tidak didukung oleh partai itu’, Tapi ini semua baliho harus diturunkan termasuk yang tidak ada paslonnya,” ujarnya.
Baca Juga: Pita Hitam Hadiah Dari Bawaslu Kota Salatiga untuk Baliho Para Caleg dan Partai Belum Digubris
Agus Malik sebagai tim pemenangan sekaligus kakak dari caleg tersebut, menyinggung mengenai pelanggaran kode etik yang disebutkan oleh Ketua DPC PPP Ciamis.
“Pelanggaran kode etik yang disebutkan oleh ketua itu seharusnya ada gelar perkara dan tahapan terlebih dahulu. Kepada kita belum ada tahapan sudah divonis kode etik,” ucapnya.
Untuk itu, Agus menyebut dengan menyimpulkan telah melanggar kode etik sebelum ada gelar perkara hal itu membuat sangat dipertanyakan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara