“Mangkanya kalau dalam bahasa Sunda itu ‘Diiwalkeun’ (Dikecualikan) bukan disingkirkan, karena kami sudah melanggar dan kami menerima itu,” ucapnya.
Tetapi hal membuatnya tidak menerima itu adalah mengenai ungkapan dalam pesan singkat WhatsApp yang memberikan informasi harus menurunkan semua baliho dan telah melanggar kode etik.
“Coba ungkapannya begini di WA-nya, ‘Tolong turunkan baliho yang ada paslon yang tidak didukung oleh partai itu’, Tapi ini semua baliho harus diturunkan termasuk yang tidak ada paslonnya,” ujarnya.
Baca Juga: Pita Hitam Hadiah Dari Bawaslu Kota Salatiga untuk Baliho Para Caleg dan Partai Belum Digubris
Agus Malik sebagai tim pemenangan sekaligus kakak dari caleg tersebut, menyinggung mengenai pelanggaran kode etik yang disebutkan oleh Ketua DPC PPP Ciamis.
“Pelanggaran kode etik yang disebutkan oleh ketua itu seharusnya ada gelar perkara dan tahapan terlebih dahulu. Kepada kita belum ada tahapan sudah divonis kode etik,” ucapnya.
Untuk itu, Agus menyebut dengan menyimpulkan telah melanggar kode etik sebelum ada gelar perkara hal itu membuat sangat dipertanyakan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?