Advokat Tolak Perdamaian, Sebut Ada SOP Adu Domba dari Solo Terkait Perkara Ijazah
POLHUKAM.ID - Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., selaku Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, secara tegas menolak semua bentuk upaya perdamaian yang bertujuan menghentikan perjuangan hukum dalam kasus dugaan kepalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan ini disampaikan setelah pemeriksaan terhadap tiga tersangka, yaitu Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani, pada Kamis (22/1/2026). Meski tidak ditahan, Khozinudin menyoroti masalah mendalam dalam proses pemeriksaan tersebut.
“Alhamdulillah, pemeriksaan selesai dan tidak ada penahanan. Namun, substansi pemeriksaan masih menyisakan banyak persoalan mendasar, terutama ketidakjelasan tempus dan locus delik,” ujar Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, penyidik dinilai gagal menjelaskan secara spesifik peristiwa serta lokasi kejadian dari dugaan tindak pidana. Padahal, para tersangka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, penghinaan, penghasutan, dan penyebaran kebencian berdasarkan KUHP dan UU ITE.
Khozinudin juga mengungkapkan bahwa sejumlah pertanyaan selama pemeriksaan tidak dijawab oleh para tersangka karena alasan keberatan hukum. Ia menegaskan hak tersangka untuk memberikan keterangan secara bebas dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan.
“Bahkan Bang Rizal Fadillah secara tegas mempersoalkan ketidakjelasan penerapan rezim KUHP baru dalam perkara ini,” tambahnya.
Artikel Terkait
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?