Setelah Tersangka AT terlihat, Tim TABUR KEJATI SUMSEL langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut.
Setelah berhasil diamankan, Tersangka AT langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang.***
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara