Setelah Tersangka AT terlihat, Tim TABUR KEJATI SUMSEL langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut.
Setelah berhasil diamankan, Tersangka AT langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang.***
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com
Artikel Terkait
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik – Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun! Menkeu Buka Suara: Jangan Panik, Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun di Maret 2026, Menkeu Purbaya Buka Suara: Rasio Masih Aman?
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Masih Aman, Jangan Lihat Negatif Terus!