Baca Juga: Pesta Demokrasi Jangan Sampai Melanggengkan Kekuasaan
"Dengan memahami aturan tersebut semoga nanti pada saat pelaksanaan pencoblosan tidak akan terjadi tumpang tindih atau beda paham dengan stakeholders seperti Panwas TPS, saksi, maupun peserta pemilu," kata Dading yang bertugas di TPS 22 Lontar Baru.
"Ketua KPPS harus dapat memahami seluruh ketentuan dari mulai perencanaan, pelaksanaann sampai dengan pelaporan," kata Dading lagi.
Banyak peraturan terbaru terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang harus dipahami oleh petugas KPPS. Salah satunya soal saksi di TPS.
Ketentuan saksi hadir di TPS sekarang berbeda dengan penyelenggaran Pada Pemilu 2014 lalu.
Baca Juga: Pentingnya Netralitas Presiden di Tahun Politik
Pada Pemilu 2014 bahwa saksi harus hadir sebelum pukul 07.30 WIB dengan membawa surat mandat baik dari parpol maupun dari tim sukses (timses)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?