Karena itu, dia memandang Bawaslu sebagai satu-satunya lembaga yang bisa memastikan pemilu berlangsung Jurdil dan Luber seharusnya menindak atau memproses hukum KPU, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya, Bambang memandang KPU telah melanggar konstitusi karena menggunakan PKPU 19/2023 untuk menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Padahal, beleid tersebut tidak sesuai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau orang yang pernah/sedang menjabat pimpinan daerah.
"Mandat dari UU Pemilu memberikan tugas kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara aktif. Bahkan kalau perlu perlakuan preventif," jelasnya.
"Seharusnya Bawaslu tahu bahwa ada persoalan ini pada proses penetapan paslon, karena dia melakukan pengawasan aktif. Pertanyaannya, apakah Bawaslu mengambil tindakan terhadap pelanggaran ini?" demikian Bambang.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Nominalnya, Lihat Ini!
PPATK dan OJK Gagal Total? Begini Modus Judi Online Hayam Wuruk yang Lolos dari Radar Sistem Keuangan
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan