Ketua DPR Puan Maharani menekankan mengenai akurasi dan pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk dilakukan secara akuntabel.
Pemerintah bersama penyelenggara Pemilu harus memastikan kemudahan masyarakat untuk dapat mengakses data pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya.
“Perlu dilakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan bentuk sengketa atau perkara yang bisa diajukan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengingat lamanya prosedur dan mekanisme penanganan sengketa Pemilu 2024,” kata Puan dalam konferensi pers usai memimpin audiensi Pimpinan DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Senin (6/6/2022).
KPU pun diminta Puan untuk melakukan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan data kependudukan dan melaporkan jika ada kesalahan pendataan pemilih.
“Oleh karena jangka waktu Pemilu dengan Pilkada yang berdekatan dan keterbatasan waktu pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024,” lanjut politisi PDI-Perjuangan itu.
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?