Afifuddin mengatakan, KPU juga menyerahkan alat bukti tambahan hari ini, yakni formulir D. Kejadian khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut, berdasarkan permintaan majelis hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya.
"Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024, KPU meyakini bahwa YM Majelis Hakim Konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan," pungkas Afifuddin.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara