Afifuddin mengatakan, KPU juga menyerahkan alat bukti tambahan hari ini, yakni formulir D. Kejadian khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut, berdasarkan permintaan majelis hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya.
"Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024, KPU meyakini bahwa YM Majelis Hakim Konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan," pungkas Afifuddin.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?