POLHUKAM.ID -Harus ada langkah serius dari pemerintah dan masyarakat agar judi online tak berkembang menjadi penyakit sosial yang baru. Apalagi, judi online kini sudah merambah ke jajaran eksekutif maupun legislatif.
Seperti dituturkan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, setidaknya ada 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang terlibat judi online dengan transaksi hingga puluhan miliar.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Al Habsyi menegaskan, pemberantasan judi merupakan tanggung jawab negara.
"Paling tidak rapat tadi menggambarkan penyakit sosial yang ada di masyarakat kita begitu merata di semua lini di semua level pranata masyarakat, berarti memang tanggung jawab negara ya, paling tidak dari situ kita membaca ternyata bisa dilihat langsung oleh PPATK," ujar Aboebakar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (26/6).
"Semoga bisa menjadi perhatian masyarakat," imbuhnya.
Ditanya soal perputaran uang Rp25 miliar dari judi online di kalangan legislatif yang diungkap PPATK dianggap mengalir ke kantong-kantong pemilu, Legislator dari Fraksi PKS ini tidak mau berspekulasi. Dia hanya meminta pemerintah untuk mengungkapnya secara komprehensif.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Kembali Mencuat! Aktivis Desak Pengadilan Terbuka, Prabowo Diminta Turun Tangan
Menteri Keuangan Purbaya Bongkar Bobrok Birokrasi: Digeser Baru Nangis-nangis, 2 Dirjen Dicopot!
Mahfud MD Bongkar Alasan Hukum: Mengapa Tuduhan Makar ke Saiful Mujani Dinilai Mengada-ada?
Merger Gerindra-NasDem Batal? Ini Kata Dasco dan Saan Mustopa yang Bikin Heboh