POLHUKAM.ID -Pertanggungjawaban hukum harus dihadapi Presiden Joko Widodo usai pensiun, bukan sekadar meminta maaf kepada rakyat setelah memimpin selama 2 periode sejak 2014.
Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai, permintaan maaf Jokowi pada acara Zikir dan Doa bersama menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) beberapa waktu lalu, tidak berarti apa-apa bagi publik.
"Malah yang terjadi publik berharap kejujuran dirinya ini sebagai bentuk keberanian pula dari Jokowi bahwa semua perilaku buruk dan pelanggaran hukumnya selama ia memimpin harus diproses," ujar Efriza kepada RMOL, Senin (5/8).
Menurutnya, pernyataan maaf Jokowi hanya akan menimbulkan kesan dia lari dari tanggung jawab hukum, dan bakal dianggap melanggengkan politisasi penegakan hukum.
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Khawatir, Ini Bukti Kita Paling Hati-Hati!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik—Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Nominalnya, Lihat Ini!
PPATK dan OJK Gagal Total? Begini Modus Judi Online Hayam Wuruk yang Lolos dari Radar Sistem Keuangan