Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, disebut Yusril saat ini sedang mendata 44.000 narapidana yang kemungkinan memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.
Kelompok yang diprioritaskan meliputi narapidana kasus politik, pelanggaran UU ITE, warga binaan dengan penyakit kronis, gangguan jiwa, pengidap HIV/AIDS yang membutuhkan perawatan khusus, serta pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
OTT KPK Heboh! Bupati & Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap, Ini Kronologi Lengkapnya
Prabowo Buka Suara: Pejabat Ini Dinilai Mengecewakan & Bikin Bangsa Susah!
KPK vs Yaqut: Benarkah Prosedur Penyidikan Ini Sah? Ini Kata Ahli Hukum
Buni Yani Sebut Indonesia Tak Akan Maju Sebelum Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili?