Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, disebut Yusril saat ini sedang mendata 44.000 narapidana yang kemungkinan memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.
Kelompok yang diprioritaskan meliputi narapidana kasus politik, pelanggaran UU ITE, warga binaan dengan penyakit kronis, gangguan jiwa, pengidap HIV/AIDS yang membutuhkan perawatan khusus, serta pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
SOP Solo Terungkap: Advokat Tolak Perdamaian dan Beberkan Skenario Adu Domba Kasus Ijazah
Fahri Hamzah Bongkar Fakta Mengejutkan: Gagasan Global South Anies Ternyata Warisan Prabowo?
Jepang Bubarkan DPR, Warganet Indonesia Heboh: Kapan Giliran Kita?
Viral! Respons Gibran Soal BBM Rp25 Ribu di Papua Bikin Netizen Geram, Ini Faktanya