Menanggapi hal ini, Taufik menyebut Majelis Kehormatan Partai tak memiliki wewenang untuk memecatnya.
"Sepengetahuan saya, majelis itu tidak ada kewenangan memecat. Yang berhak memecat adalah dewan pimpinan pusat," kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (7/6).
Taufik menjelaskan, Majelis Kehormatan Partai hanya berhak memberikan rekomendasi kepada DPP.
Selanjutnya, DPP akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan kewenangan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian atau tidak.
"Mekanismenya begini, Majelis Kehormatan Partai bersidang, kemudian majelis itu merekomendasikan kepada DPP, misalnya saya dipecat. Tapi kan tergantung DPP mau memecat apa enggak," jelasnya.
Artikel Terkait
Konflik Timur Tengah 2 Bulan, Menteri ESDM Buka Suara: Stok BBM Nasional Aman?
Harta Rp40,43 M Tanpa Utang! Ini Isi LHKPN Hasan Nasbi, Penasihat Khusus Komunikasi Presiden
Reshuffle Kabinet Prabowo Hari Ini: 6 Nama Baru Dilantik, Ada Dudung hingga Aktivis Buruh!
Minyakita Makin Mahal? Zulhas Beri Sinyal Kenaikan HET, Netizen Murka!