Menanggapi hal ini, Taufik menyebut Majelis Kehormatan Partai tak memiliki wewenang untuk memecatnya.
"Sepengetahuan saya, majelis itu tidak ada kewenangan memecat. Yang berhak memecat adalah dewan pimpinan pusat," kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (7/6).
Taufik menjelaskan, Majelis Kehormatan Partai hanya berhak memberikan rekomendasi kepada DPP.
Selanjutnya, DPP akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan kewenangan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian atau tidak.
"Mekanismenya begini, Majelis Kehormatan Partai bersidang, kemudian majelis itu merekomendasikan kepada DPP, misalnya saya dipecat. Tapi kan tergantung DPP mau memecat apa enggak," jelasnya.
Artikel Terkait
Partai Baru Hanya Kendaraan Pragmatis? Ini Bahaya Catch-All Party Tanpa Ideologi
SP3 Eggi-Damai: Strategi Rahasia Jokowi untuk Kuasai Peta Politik 2029?
SBY Beri Peringatan Mengerikan: Dunia di Ambang Perang? Ini Langkah Darurat yang Diserukan
Anies Baswedan Dapat Kartu Anggota 0001, Gerakan Rakyat Target Jadi Partai Politik 2026!