Menanggapi hal ini, Taufik menyebut Majelis Kehormatan Partai tak memiliki wewenang untuk memecatnya.
"Sepengetahuan saya, majelis itu tidak ada kewenangan memecat. Yang berhak memecat adalah dewan pimpinan pusat," kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (7/6).
Taufik menjelaskan, Majelis Kehormatan Partai hanya berhak memberikan rekomendasi kepada DPP.
Selanjutnya, DPP akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan kewenangan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian atau tidak.
"Mekanismenya begini, Majelis Kehormatan Partai bersidang, kemudian majelis itu merekomendasikan kepada DPP, misalnya saya dipecat. Tapi kan tergantung DPP mau memecat apa enggak," jelasnya.
Artikel Terkait
Materai Ijazah Jokowi Rp100 vs Rp500: Benarkah Jadi Tanda Keabsahan Diragukan?
Polemik Ijazah Jokowi: Analis Ungkap Dampak Politik Tersembunyi yang Bisa Menguntungkan Keluarga
Misteri Kunjungan Rahasia ke Jokowi: Aib Besar yang Akhirnya Bocor ke Publik
Mens Rea Pandji: Analisis Lengkap Kontroversi, Gibran, dan Tudingan Antek Asing yang Mengguncang