Menanggapi hal ini, Taufik menyebut Majelis Kehormatan Partai tak memiliki wewenang untuk memecatnya.
"Sepengetahuan saya, majelis itu tidak ada kewenangan memecat. Yang berhak memecat adalah dewan pimpinan pusat," kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (7/6).
Taufik menjelaskan, Majelis Kehormatan Partai hanya berhak memberikan rekomendasi kepada DPP.
Selanjutnya, DPP akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan kewenangan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian atau tidak.
"Mekanismenya begini, Majelis Kehormatan Partai bersidang, kemudian majelis itu merekomendasikan kepada DPP, misalnya saya dipecat. Tapi kan tergantung DPP mau memecat apa enggak," jelasnya.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara