Inpres tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN 2025.
Menurut Misbah, instruksi melakukan efisiensi anggaran tersebut bertolak belakang dengan jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih.
"Bahwa semangat efisiensi anggaran (APBN/APBD) bertolak belakang dengan kebijakan penambahan jumlah Kementerian, Menteri, dan Wakil Menteri," kata Misbah dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
Berkaitan dengan itu, FITRA merekomendasikan agar kepala negara melakukan perampingan kabinet.
"Melakukan perampingan kabinet, terutama bagi Menteri dan Wakil Menteri yang tidak perform hingga 100 hari kerja pemerintah saat ini," kata Misbah.
Selain perampingan kabinet, FITRA memberikan rekomendasi lain menanggapi Inpres mengenai efisiensi belanja APBN dan APBD Tahun 2025.
Rekomendari tersebut, antara lain meminta adanya reformasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan negara, terutama skema Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer Ke Daerah, agar lebih mengedepankan otonomi keuangan daerah.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo