Di sisi lain, secara teori pemakzulan bisa terjadi, namun secara praktik politik, langkah tersebut sulit dilakukan mengingat Prabowo masih memiliki dukungan kuat dari partai-partai di parlemen.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan presiden hanya bisa dilakukan melalui proses panjang yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.
DPR harus lebih dulu menyatakan bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum yang serius, kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) harus menguji tuduhan tersebut sebelum MPR memutuskan pemakzulan.
Sejumlah analis menilai bahwa meski ada upaya untuk melemahkan pemerintahan Prabowo, peluang pemakzulan tetap kecil jika tidak ada konsolidasi politik yang kuat dari lawan-lawan politiknya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Istana Kepresidenan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Muslim Arbi mengenai dugaan “Operasi Solo”.
Sumber: SuaraNasional
Artikel Terkait
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai
Jokowi vs Politisi Lain: Siapa Ahli Pencitraan Terhebat Menurut Mantan Harimau Jokowi?
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran