Di sisi lain, secara teori pemakzulan bisa terjadi, namun secara praktik politik, langkah tersebut sulit dilakukan mengingat Prabowo masih memiliki dukungan kuat dari partai-partai di parlemen.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan presiden hanya bisa dilakukan melalui proses panjang yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.
DPR harus lebih dulu menyatakan bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum yang serius, kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) harus menguji tuduhan tersebut sebelum MPR memutuskan pemakzulan.
Sejumlah analis menilai bahwa meski ada upaya untuk melemahkan pemerintahan Prabowo, peluang pemakzulan tetap kecil jika tidak ada konsolidasi politik yang kuat dari lawan-lawan politiknya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Istana Kepresidenan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Muslim Arbi mengenai dugaan “Operasi Solo”.
Sumber: SuaraNasional
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara